Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Injak-injak Kedaulatan Indonesia, Tiongkok Klaim Sepihak Perairan Kepulauan Natuna, Aksi Cina Tak Diakui Dunia Tapi Tetap Ngeyel Bawa-bawa Sejarah Nelayannya

Dewi Lusmawati - Kamis, 02 Januari 2020 | 13:42
Tiongkok klaim sepihak perairan Natuna
Kompas TV

Tiongkok klaim sepihak perairan Natuna

Kepala Badan Keamanan Laut Indonesia mengaku sudah mengusir kapal-kapal Tiongkok tapi mereka terus kembali
Kompas TV

Kepala Badan Keamanan Laut Indonesia mengaku sudah mengusir kapal-kapal Tiongkok tapi mereka terus kembali

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis China di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang terletak dekat perairan Kepulauan Natuna, Provinsi Riau.

Penolakan ini disampaikan sehari setelah Kementerian Luar Negeri China mengaku memiliki kedaulatan atas wilayah perairan di dekat Kepulauan Nansha atau Kepulauan Spratly, yang berbatasan langsung dengan Laut Natuna.

Baca Juga: Diganjar Karma Usai Nekat Nyolong Ikan di Natuna dan Pakai Bendera Malaysia, Kapal Vietnam Justru Terbakar di Perairan Indonesia, KRI Tjiptadi-381 Berhasil Selamatkan ABK

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan klaim RRT atau China tidak berdasar.

"Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," jelas Kementerian Luar Negeri pada Rabu (01/01/2020).

Pemerintah China, melalui juru bicara Kemenlu Geng Shuang, juga kembali meneguhkan bahwa negara itu memiliki hak historis di Laut China Selatan.

Baca Juga: Muka Dua Berani Pakai Bendera Malaysia, Kapal Vietnam Nekat Nyolong Ikan di Natuna, Bebas Berkeliaran di Perairan Indonesia Usai Susi Pudjiastuti Tak Lagi Jadi Menteri Kelautan

"Sementara itu, China mempunyai hak historis di Laut China Selatan. Para nelayan China sudah lama terlibat dalam kegiatan perikanan di perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha, yang selama ini legal dan absah."

Indonesia mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaimnya di zona ekonomi eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982.

Berdasarkan konvensi itu, Indonesia tidak memiliki overlapping claim atau klaim tumpang tindih dengan China.

Peta wilayah perairan Indonesia
Tribun Bali

Peta wilayah perairan Indonesia

Source :Antara BBC

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x