Adapun di wilayah Laut China Selatan, terjadi klaim tumpang tindih antara negara-negara di Asia Tenggara yaitu Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei, dan juga China serta Taiwan.
Sengketa terbaru antara Indonesia dan China ini muncul setelah Indonesia pada Senin (30/12) melayangkan nota protes dengan alasan kapal ikan China memasuki perairan Natuna.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Indonesia juga telah menangkap kapal nelayan berbendera China yang dituduh mencuri ikan di dekat kepulauan Natuna. Kapal patroli China tampak mendampingi kapal-kapal nelayan tersebut.
Akan tetapi otoritas China selalu berkeras bahwa kapal-kapal nelayan mereka beroperasi secara sah di wilayah mereka.
Padahal, berdasarkan UNCLOS yang merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 yang mengatur tiga batas maritim; laut teritorial, landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif (ZEE).
ZEE dikategorikan sebagai kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar.
Di kawasan ZEE ini, Indonesia berhak untuk memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada.
Ditambahkan oleh Kementerian Luar Negeri RI bahwa klaim China atas ZEE "telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016."
SCS Tribunal 2016 merujuk pada keputusan sidang South China Sea atau sidang mengenai sengketa Laut China Selatan yang digelar di Den Haag pada Juli 2016 yang memutuskan bahwa China tidak mempunyai landasan hukum dalam berbagai tindakannya di Laut China Selatan, termasuk membangun pulau-pulau buatan.
Pengadilan juga memutuskan China tidak mempunyai kedaulatan atas perairan yang luas di wilayah itu. Sidang digelar atas tuntutan pemerintah Filipina yang juga mengaku mempunyai kedaulatan di Kepulauan Spratly.