Dalam dokumen putusan sidang tahap kedua yang dibacakan pada 21 Juni 2019, Hakim Goddard secara khusus menyebut korban diperkosa secara "brutal" oleh Reynhard.
"Anda memerkosa korban sebanyak tujuh kali dengan memerkosa melalui anus selama delapan jam saat ia berada di apartemen Anda. Ia terlihat dalam kondisi sangat mabuk saat Anda mulai memfilmkan dia dan ketika dia tidak sadar, Anda memerkosanya berkali-kali, sambil terus menekannya saat dia terdengar bersuara," kata Hakim Goddard.
"Anda terlihat menyeka anusnya dengan tisu atau kain dan terlihat noda darah, yang dapat terjadi karena tindakan seksual Anda. Lagi, ini pun tidak membuat Anda berhenti, dan Anda kembali memerkosa melalui anus saat dia masih tidak sadarkan diri. Anda kembali memakai tisu untuk menyeka anusnya, dan lagi terlihat noda darah," tambah hakim seperti dikutip dariBBC Indonesia.
Hakim mengatakan, semua korban adalah heteroseksual. Selama memberikan kesaksian, merekamenyatakan tidak bersedia melakukan hubungan seks homoseksual.
Kepolisian Manchester Raya mengatakan para korban dapat mencapai 190 orang, termasuk 8 yang telah bersaksi dalam empat persidangantersebut.
Polisi juga mengatakan kemungkinan korban lebih banyak lagi.
Polisi mengungkap kasus perkosaan berantai oleh Reynhard berdasarkan dua telepon seluler yang disita polisi setelah dia ditangkap pada Juni 2017.
Baca Juga: Kalahkan Malaysia, Indonesia Ternyata Punya Ekonomi Lebih Kuat, Salah Satunya Karena 'Senjata' Ini
Semua tindak perkosaan itu dilakukan di apartemen terpidana. Sementara itu, kawasan apartemen Reiynhard, terdapat sejumlah klub malam yang ramai dikunjungi anak-anak muda.
Reynhard yang datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada Agustus 2007, mulai tinggal di apartemen pada 2011.
Berdasarkan perkiraan polisi, Reynhard sudah mulai melakukan aksinya bahkan sebelum pindah ke apartemennya tersebut.