Ayah Reynhard Sinaga yakni Saibun Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.
Terkait dengan kegiatan perusahaan miliknya itulah Saibun Sinaga terjerat kasus pidana berupa perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.
Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Ayah Reynhard Sinaga ternyata DPO
Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.
Agus menerangkan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.
Namun menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana berupa perambahan HPT yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak dijelaskan untuk menindak lanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.
"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (8/1/2020).
Pada perkara pidana perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama, penyidik DLH Provinsi Riau menetapkan Saibun Sinaga yang merupakan pekerja di PT Ronatama sebagai tersangka.