Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Atas putusan itu, Saibun Sinaga sempat menyatakan banding.
"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," kata Agus.
Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.
Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, bahwa status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama tempat Siabun Sinaga bekerja merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.
Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri.