Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemuda Pembawa Bendera Merah Putih Ngaku Terpaksa Akui Perbuatan yang Tak Dilakukannya, Lutfi Alfiandi: Saat Itu Kuping Saya Dijepit, Disetrum, Disuruh Jongkok Juga

Siti Nur Qasanah - Selasa, 21 Januari 2020 | 12:13
Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang.
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang.

"Saya bawa bendera sebagai bentuk warga negara Indonesia. Saat itu, saya bentangkan di depan saya, lalu kena gas air mata, saya balikin ke belakang, tidak diselamatkan tapi, saya bawa bendera dari rumah," sambungnya.

Baca Juga: Usai Cerai dari Istri Sah, Duda Ini Akan Nikahi Seorang Transgender, Tak Mau Lagi Tambah Momongan Jadi Alasan Utama

Menurut pengakuannya, saat tiba di belakang Gedung DPR RI Senayan, kondisinya sudah ricuh. Tapi, Lutfi mebantah jika disebut melakukan pelemparan batu.

Selebihnya, Lutfi mengaku tidak mengerti tentang persoalan demo yang diikutinya tersebut.

"Saya tidak mengerti yang mulia. Yang saya tahu, penolakan RUU KUHP," ucapnya.

Baca Juga: Selalu Jadi Sorotan, Inilah Penampilan Bella Saphira Saat Dampingi Suaminya di Acara PT Antam, Kepergok Bawa Tas Mewah yang Harganya Nyaris Rp 1 Miliar

Sebagai informasi, Lutfi didakwa Pasal 212 jo 214 KUHP karena melawan aparat yang menjalankan tugas.

Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat. Tapi, Lutfi dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Merekatak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Lutfi juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.

Baca Juga: Ngaku Tiba-tiba Didatangi Utusan Tuhan, Nigsih Tinampi Diberi Peringatan Soal Datangnya Kiamat Sugra: Ini Saya Tidak Menggede-nggedekan Loh Ya

Sebab, Lutfi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.

Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com warta kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x