Menurut Adib, penting untuk menuntut secara hukum pelaku sejumlah tujuh orang yang melakukan tindak kekerasan.
"Sebaiknya dilakukan proses hukum, bercanda itu tidak melukai fisik seperti itu," tutur Adib yang berpraktik di Yayasan Praktik Psikolog Indonesia itu.
Dukungan itu diperkuat karena menurut Adib, tindakan yang dilakukan para pelaku sifatnya sudah kriminal.
"Hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai 'bercanda', tetapi perilaku kekerasan yang sifatnya sudah kriminal," tegas Adib yang berkantor di daerah Bintaro, Jakarta Selatan.
Melansir Kompas.com, Kepala Sekolah SMP N 16 Malang Syamsul Arifin dipecat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji pada Senin (10/2/2020).
"Tidak usah menunggu waktu. Sekarang sudah ditarik. Kepala sekolah sudah ditarik begitu juga dengan waka (wakil kepala sekolah)," kata Sutiaji di Balai Kota Malang.
Pemecatan mengacu PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.
"Di sana sudah diatur secara khusus ada pelanggaran ringan, ada pelanggaran sedang, ada pelanggaran berat. Dan kepala sekolah sudah ditarik, sudah dibebastugaskan, termasuk wakilnya," jelasnya.