Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

2 Ruas Jari Muridnya Harus Diamputasi, Kepala Sekolah SMP N 16 Malang Ini Akhirnya Dipecat, Padahal Sebelumnya Keukeh Sebut Siswanya Bukan Korban Bully

Desy Kurniasari - Rabu, 12 Februari 2020 | 16:13
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat melihat kondisi siswa korban perundungan di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang, Jumat (31/1/2020).
Humas Polresta Kota Malang

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat melihat kondisi siswa korban perundungan di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang, Jumat (31/1/2020).

Menurut Adib, penting untuk menuntut secara hukum pelaku sejumlah tujuh orang yang melakukan tindak kekerasan.

"Sebaiknya dilakukan proses hukum, bercanda itu tidak melukai fisik seperti itu," tutur Adib yang berpraktik di Yayasan Praktik Psikolog Indonesia itu.

Baca Juga: Ancam Bunuh Istri dan Anak Sendiri, Kakak Kandung Artis Ini Dilaporkan ke Polisi, Ibu Mertua: Saya Gak Bisa Sabar Lagi

Dukungan itu diperkuat karena menurut Adib, tindakan yang dilakukan para pelaku sifatnya sudah kriminal.

"Hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai 'bercanda', tetapi perilaku kekerasan yang sifatnya sudah kriminal," tegas Adib yang berkantor di daerah Bintaro, Jakarta Selatan.

Melansir Kompas.com, Kepala Sekolah SMP N 16 Malang Syamsul Arifin dipecat.

Baca Juga: Jenazah Orang Tuanya Dimakamkan Bersebalahan, Anak Artis Ini Hanya Bisa Dipeluk Aktor Kawakan, Tangisnya Baru Berhenti Setelah Ada Ibu Lain yang Membagi ASI

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji pada Senin (10/2/2020).

"Tidak usah menunggu waktu. Sekarang sudah ditarik. Kepala sekolah sudah ditarik begitu juga dengan waka (wakil kepala sekolah)," kata Sutiaji di Balai Kota Malang.

Pemecatan mengacu PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.

Baca Juga: Disinggung Soal Hamil di Luar Nikah, Vanessa Angel Langsung Sewot, Bibi Ardiansyah Elus Perut Buncit Istrinya: Dedek Jangan Sedih Ya

"Di sana sudah diatur secara khusus ada pelanggaran ringan, ada pelanggaran sedang, ada pelanggaran berat. Dan kepala sekolah sudah ditarik, sudah dibebastugaskan, termasuk wakilnya," jelasnya.

Source :Tribunnews.com Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x