Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Malang Zubaidah juga mendapatkan peringatan dinilai mengeluarkan pernyataan tak sesuai dengan kejadian perisakan.
"Kepala dinas sudah kami lakukan peringatan. Sudah kami beri batas waktu. Pelanggaran kepala dinas itu hanya ceroboh membuat statement. Karena informasi yang didapat dari sekolah tidak dianalisa terus membuat statement itu," kata Sutiaji.
Setelah memeriksa 23 saksi, polisi menetapkan dua tersangka anak, yakni WS dan RK.
WS merupakan siswa kelas VIII dan RK siswa kelas VII di SMPN 16 Kota Malang.
Kolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2020) mengatakan WS dan MK yang memegang MS lalu mengangkatnya kemudian membantingnya ke paving.
WS dan MK juga yang mengangkat MS dan menjatuhkannya lagi di atas pot.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka merundung korban hanya karena iseng.
Namun, polisi menganggap kasus tersebut merupakan kasus pidana yang harus diproses secara hukum.
“Hanya menyampaikan itu iseng. Tetapi kami melihat faktanya bukan iseng. Tetapi ini tidak pidana,” kata Leonardus.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi dalam kasus tersebut.