Kolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2020) mengatakan WS dan MK yang memegang MS lalu mengangkatnya kemudian membantingnya ke paving.
WS dan MK juga yang mengangkat MS dan menjatuhkannya lagi di atas pot.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka merundung korban hanya karena iseng.
Namun, polisi menganggap kasus tersebut merupakan kasus pidana yang harus diproses secara hukum.
“Hanya menyampaikan itu iseng. Tetapi kami melihat faktanya bukan iseng. Tetapi ini tidak pidana,” kata Leonardus.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi dalam kasus tersebut.
“Kami akan komitmen terus untuk melakukan penyidikan pada kasus ini sampai jelas seluruhnya. Siapa yang berbuat apa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” kata dia.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar