Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada Januari 2020 di rumahnya.
Selain dilaporkan oleh WM, Y juga dilaporkan oleh keponakannya, N atas kasus yang sama pada 12 Februari.
Y dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei dan November 2019.
Modus yang dilancarkan Y yakni merayu N dengan mengimingi memberikan uang Rp 5.000 dan Rp 10.000.
“Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku,” kata Martono.
Pelaku Y dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap H (41) dan Y (37), dua pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena masing-masing memerkosa anak tiri mereka.
H memerkosa anak tirinya, N (14).