Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ancam Santet Anak Tiri, Ayah Ini Paksa Putri Sambung dan Keponakan Puaskan Nafsu Birahinya

None - Minggu, 16 Februari 2020 | 18:13
Ilustrasi pemerkosaan
iStock

Ilustrasi pemerkosaan

Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada Januari 2020 di rumahnya.

Baca Juga: Dua Bulan Lagi Nikah, Wanita Ini Resah Usai Kena Tipu WO Abal-abal, Uang Rp 15 Juta Melayang Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Selain dilaporkan oleh WM, Y juga dilaporkan oleh keponakannya, N atas kasus yang sama pada 12 Februari.

Y dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei dan November 2019.

Modus yang dilancarkan Y yakni merayu N dengan mengimingi memberikan uang Rp 5.000 dan Rp 10.000.

Baca Juga: Detik-detik Bos Diskotek Tewas Terpanggang dalam Mobilnya Sendiri, Sempat Lambaikan Tangan Minta Bantuan, Warga yang Nongkrong Hanya Bisa Menyaksikan

“Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku,” kata Martono.

Pelaku Y dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap H (41) dan Y (37), dua pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena masing-masing memerkosa anak tiri mereka.

Baca Juga: Dituding Manipulasi Izin Formula E di Monas, Anies Baswedan Kena Semprot Ketua DPRD DKI: Jangan Banyak Mengkhayal, Selesaikan Banjir Dulu!

H memerkosa anak tirinya, N (14).

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x