Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ancam Santet Anak Tiri, Ayah Ini Paksa Putri Sambung dan Keponakan Puaskan Nafsu Birahinya

None - Minggu, 16 Februari 2020 | 18:13
Ilustrasi pemerkosaan
iStock

Ilustrasi pemerkosaan

Gridhot.ID - Kasus pemerkosaan masih kerap ditemui di tengah masyarakat.

Korban pemerkosaan pun dari beragam usia, mulai dari anak-anak bahkan hingga orang tua yang sudah berumur.

Para pelaku tak memandang usia dan situasi, mereka hanya menuruti hasrat dan nafsu birahinya.

Baca Juga: Karni Ilyas Diminta Komentari Tokoh-tokoh Narasumber ILC, Cak Lontong Selipkan Nama Nikita Mirzani, Pimred tvOne: Ada Gila-gilanya Ya

Y (37), warga Pringsewu, Lampung, memerkosa anak tirinya, WM (15) dengan ancaman akan disantet jika melawan.

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengatakan, Y memerkosa WM sejak tahun 2011.

Kala itu, korban WM masih kelas dua sekolah dasar.

Baca Juga: Nangis Ketakutan hingga Gemetaran, Inilah Pengakuan Wanita Korban Kekerasan dalam KRL, Trauma Usai Ditampar Penumpang Pria Tak Dikenal

“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Martono, saat dihubungi, Minggu (16/2/2020).

Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.

Y memerkosa WM di rumahnya sendiri saat sang istri sedang pergi.

Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada Januari 2020 di rumahnya.

Baca Juga: Dua Bulan Lagi Nikah, Wanita Ini Resah Usai Kena Tipu WO Abal-abal, Uang Rp 15 Juta Melayang Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Selain dilaporkan oleh WM, Y juga dilaporkan oleh keponakannya, N atas kasus yang sama pada 12 Februari.

Y dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei dan November 2019.

Modus yang dilancarkan Y yakni merayu N dengan mengimingi memberikan uang Rp 5.000 dan Rp 10.000.

Baca Juga: Detik-detik Bos Diskotek Tewas Terpanggang dalam Mobilnya Sendiri, Sempat Lambaikan Tangan Minta Bantuan, Warga yang Nongkrong Hanya Bisa Menyaksikan

“Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku,” kata Martono.

Pelaku Y dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap H (41) dan Y (37), dua pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena masing-masing memerkosa anak tiri mereka.

Baca Juga: Dituding Manipulasi Izin Formula E di Monas, Anies Baswedan Kena Semprot Ketua DPRD DKI: Jangan Banyak Mengkhayal, Selesaikan Banjir Dulu!

H memerkosa anak tirinya, N (14).

Sedangkan Y memerkosa anak tirinya, WM (15).

Y juga diketahui pernah memerkosa N yang merupakan keponakannya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Tiri dan Keponakan, Pria di Lampung Ancam Santet Korban jika Melawan"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x