Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Belakangan, nama mantan Menteri Kesehatan itu ramai dibicarakan kembali ketika kasus virus corona merebak.
Ia dikaitkan dengan virus Flu Burung yang menewaskan sejumlah orang di Indonesia.
Rabu (18/3/2020) malam, mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui akun Twitternya @Fahrihamzah melakukan kultwit terkait kasus tersebut.
Sembari menyebutkan akun Twitter Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, ia melayangkan surat terbuka untuk membebaskan Siti Fadilah Supari.
"Yang terhormat pak @jokowi dan pak @prabowo, Ini waktunya bapak membebaskan ibu siti Fadhilah Supari, seorang jenius Indonesia yang menjadi korban konspirasi jahat. Ia menjadi dosen, menjadi ahli dan memimpin penelitian di berbagai lembaga akademik puluhan tahun," tulis Fahri Hamzah dalam akun Twitternya @Fahrihamzah.
Politikus itu menceritakan pengalaman Siti Fadilah Supari ketika mengakhiri pengiriman sampel virus flu burung ke laboratorium WHO.