Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Pemerintah Membatasi Aktivitas, Tapi Tidak Menanggung Hidup Rakyat, Ibarat Mengubah Kemungkaran, Itu Selemah-lemahnya Iman'

Desy Kurniasari - Selasa, 31 Maret 2020 | 19:00
Presiden Jokowi
Kompas.com

Presiden Jokowi

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, status Indonesia dalam menghadapi Pandemi tersebut, yakni darurat nasional.

Status darurat tersebut berlaku hingga 29 Mei 2020.

Untuk menghadapi itu, pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil.

Baca Juga: Namanya Melejit Usai Kritik Pemerintah, Dokter Tirta Miliki Rahasia Jaga Daya Tahan Tubuhnya di Tengah Wabah Virus Corona, Cukup Sederhana dan Mudah Didapat di Indonesia

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Melansir Kompas.com, Jokowi berpendapat hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.

Baca Juga: Jokowi Tolak Lockdown Tapi Pilih Darurat Sipil, Ini Definisi dan Sederet Peraturannya, Dipakai Pemerintah Hadapi Ancaman Virus Corona Padahal Biasanya Diterapkan Saat Kedaulatan Negara Diperkosa

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

Agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.

Source :Kompas.com Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x