Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, status Indonesia dalam menghadapi Pandemi tersebut, yakni darurat nasional.
Status darurat tersebut berlaku hingga 29 Mei 2020.
Untuk menghadapi itu, pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.
Melansir Kompas.com, Jokowi berpendapat hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
Agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.