Dalam menangani Virus Corona, kata Irwan, seharusnya pemerintah menerapkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dengan status darurat kesehatan masyarakat.
"Kemudian diikuti putusan karantina wilayah dari pemerintah pusat," ucap Irwan.
Irwan mengatakan, pemerintah tidak perlu takut memutuskan karantina wilayah, karena semua fraksi di DPR mendukung anggaran pemerintah dalam penanganan Virus Corona.
"Pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari ini, semua fraksi di DPR RI sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan covid-19," papar Irwan.
Irwan menghitung, dana yang dapat digunakan pemerintah pusat dalam penanganan Virus Corona, bisa diambil dari berbagai pos anggaran ketika realokasi APBN 2020.
Pertama, pemerintah bisa menghemat anggaran Rp 900 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan daerah.
Irwan mengatakan, pemerintah tidak perlu takut memutuskan karantina wilayah, karena semua fraksi di DPR mendukung anggaran pemerintah dalam penanganan Virus Corona.
"Pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari ini, semua fraksi di DPR RI sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan covid-19," papar Irwan.
Irwan menghitung, dana yang dapat digunakan pemerintah pusat dalam penanganan Virus Corona, bisa diambil dari berbagai pos anggaran ketika realokasi APBN 2020.
Pertama, pemerintah bisa menghemat anggaran Rp 900 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan daerah.