Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Pemerintah Membatasi Aktivitas, Tapi Tidak Menanggung Hidup Rakyat, Ibarat Mengubah Kemungkaran, Itu Selemah-lemahnya Iman'

Desy Kurniasari - Selasa, 31 Maret 2020 | 19:00
Presiden Jokowi
Kompas.com

Presiden Jokowi

Dalam menangani Virus Corona, kata Irwan, seharusnya pemerintah menerapkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dengan status darurat kesehatan masyarakat.

"Kemudian diikuti putusan karantina wilayah dari pemerintah pusat," ucap Irwan.

Irwan mengatakan, pemerintah tidak perlu takut memutuskan karantina wilayah, karena semua fraksi di DPR mendukung anggaran pemerintah dalam penanganan Virus Corona.

Baca Juga: Isolasi Diri Gara-gara Wabah Corona Buat Pekerja Sulit Bayar Cicilan, Kini Masyarakat Sudah Bisa Ajukan Keringanan Kredit, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya

"Pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari ini, semua fraksi di DPR RI sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan covid-19," papar Irwan.

Irwan menghitung, dana yang dapat digunakan pemerintah pusat dalam penanganan Virus Corona, bisa diambil dari berbagai pos anggaran ketika realokasi APBN 2020.

Pertama, pemerintah bisa menghemat anggaran Rp 900 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan daerah.

Irwan mengatakan, pemerintah tidak perlu takut memutuskan karantina wilayah, karena semua fraksi di DPR mendukung anggaran pemerintah dalam penanganan Virus Corona.

Baca Juga: Berani Rugi, Ridwan Kamil Usung Program 1 Keluarga Urusi 2 Keluarga Selama Pandemi Corona, Gubernur Jabar Putuskan Potong Gaji PNS Hingga Dirinya Sendiri

"Pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari ini, semua fraksi di DPR RI sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan covid-19," papar Irwan.

Irwan menghitung, dana yang dapat digunakan pemerintah pusat dalam penanganan Virus Corona, bisa diambil dari berbagai pos anggaran ketika realokasi APBN 2020.

Pertama, pemerintah bisa menghemat anggaran Rp 900 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan daerah.

Source :Kompas.com Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x