Agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.
Presiden juga memerintahkan jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.
Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Sementara itu, dilansir dari Wartakota, Fraksi Partai Demokrat menilai pemerintah sedang mencari cara dalam mengatasi pandemi Virus Corona (Covid-19), tanpa menanggung hidup rakyat.
Anggota Fraksi Demokrat, Irwan, menyebut, status darurat sipil tidak akan mengatasi masalah Virus Corona.
Melainkan, katanya, hanya upaya pemerintah menutupi kekurangan dan menghilangkan kewajiban menyejahteraan rakyat.
"Kalau hanya memutuskan pembatasan sosial berskala besar (menuju darurat sipil) itu sama saja menghindari pasal 55 (UU Kekarantinaan Kesehatan)," tutur Irwan kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar