Presiden juga memerintahkan jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.
Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Sementara itu, dilansir dari Wartakota, Fraksi Partai Demokrat menilai pemerintah sedang mencari cara dalam mengatasi pandemi Virus Corona (Covid-19), tanpa menanggung hidup rakyat.
Anggota Fraksi Demokrat, Irwan, menyebut, status darurat sipil tidak akan mengatasi masalah Virus Corona.
Melainkan, katanya, hanya upaya pemerintah menutupi kekurangan dan menghilangkan kewajiban menyejahteraan rakyat.
"Kalau hanya memutuskan pembatasan sosial berskala besar (menuju darurat sipil) itu sama saja menghindari pasal 55 (UU Kekarantinaan Kesehatan)," tutur Irwan kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
"Pemerintah membatasi aktivitas, tetapi tidak menanggung hidup rakyat. Ibarat mengubah kemungkaran, itu benar-benar selemah-lemahnya iman," sambung Irwan.
Pasal 55 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebut, pemerintah memiliki kewajiban apabila karantina wilayah diberlakukan.
Kewajiban tersebut, yaitu pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama karantina wilayah berlaku.