Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Pemerintah Membatasi Aktivitas, Tapi Tidak Menanggung Hidup Rakyat, Ibarat Mengubah Kemungkaran, Itu Selemah-lemahnya Iman'

Desy Kurniasari - Selasa, 31 Maret 2020 | 19:00
Presiden Jokowi
Kompas.com

Presiden Jokowi

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, status Indonesia dalam menghadapi Pandemi tersebut, yakni darurat nasional.

Status darurat tersebut berlaku hingga 29 Mei 2020.

Untuk menghadapi itu, pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil.

Baca Juga: Namanya Melejit Usai Kritik Pemerintah, Dokter Tirta Miliki Rahasia Jaga Daya Tahan Tubuhnya di Tengah Wabah Virus Corona, Cukup Sederhana dan Mudah Didapat di Indonesia

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Melansir Kompas.com, Jokowi berpendapat hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.

Baca Juga: Jokowi Tolak Lockdown Tapi Pilih Darurat Sipil, Ini Definisi dan Sederet Peraturannya, Dipakai Pemerintah Hadapi Ancaman Virus Corona Padahal Biasanya Diterapkan Saat Kedaulatan Negara Diperkosa

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

Agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.

Presiden juga memerintahkan jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.

Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Suaranya Bergetar, Anies Baswedan Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Sampaikan Data Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona: 283 Itu Bukan Angka Statistik, Itu Adalah Warga Kita yang Bulan Lalu Sehat...

Sementara itu, dilansir dari Wartakota, Fraksi Partai Demokrat menilai pemerintah sedang mencari cara dalam mengatasi pandemi Virus Corona (Covid-19), tanpa menanggung hidup rakyat.

Anggota Fraksi Demokrat, Irwan, menyebut, status darurat sipil tidak akan mengatasi masalah Virus Corona.

Melainkan, katanya, hanya upaya pemerintah menutupi kekurangan dan menghilangkan kewajiban menyejahteraan rakyat.

Baca Juga: Bujuk Rayu Tak Mempan, Guru di Jember Ngotot Gelar Arisan di Tengah Wabah Corona, Kapolsek Kaliwates Langsung Turun Tangan dan Semprot Panita Acara: Otakmu Dimana, Mati Aja Sana!

"Kalau hanya memutuskan pembatasan sosial berskala besar (menuju darurat sipil) itu sama saja menghindari pasal 55 (UU Kekarantinaan Kesehatan)," tutur Irwan kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

"Pemerintah membatasi aktivitas, tetapi tidak menanggung hidup rakyat. Ibarat mengubah kemungkaran, itu benar-benar selemah-lemahnya iman," sambung Irwan.

Pasal 55 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebut, pemerintah memiliki kewajiban apabila karantina wilayah diberlakukan.

Kewajiban tersebut, yaitu pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama karantina wilayah berlaku.

Baca Juga: Berhasil Laksanakan Rapid Test di Wilayah Kuasanya, Ridwan Kamil Malah Kaget dengan Hasilnya, 300 Orang Positif Positif Virus Corona Ada di Satu Kecamatan yang Sama

Dalam menangani Virus Corona, kata Irwan, seharusnya pemerintah menerapkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dengan status darurat kesehatan masyarakat.

"Kemudian diikuti putusan karantina wilayah dari pemerintah pusat," ucap Irwan.

Irwan mengatakan, pemerintah tidak perlu takut memutuskan karantina wilayah, karena semua fraksi di DPR mendukung anggaran pemerintah dalam penanganan Virus Corona.

Baca Juga: Isolasi Diri Gara-gara Wabah Corona Buat Pekerja Sulit Bayar Cicilan, Kini Masyarakat Sudah Bisa Ajukan Keringanan Kredit, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya

"Pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari ini, semua fraksi di DPR RI sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan covid-19," papar Irwan.

Irwan menghitung, dana yang dapat digunakan pemerintah pusat dalam penanganan Virus Corona, bisa diambil dari berbagai pos anggaran ketika realokasi APBN 2020.

Pertama, pemerintah bisa menghemat anggaran Rp 900 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan daerah.

Irwan mengatakan, pemerintah tidak perlu takut memutuskan karantina wilayah, karena semua fraksi di DPR mendukung anggaran pemerintah dalam penanganan Virus Corona.

Baca Juga: Berani Rugi, Ridwan Kamil Usung Program 1 Keluarga Urusi 2 Keluarga Selama Pandemi Corona, Gubernur Jabar Putuskan Potong Gaji PNS Hingga Dirinya Sendiri

"Pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari ini, semua fraksi di DPR RI sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan covid-19," papar Irwan.

Irwan menghitung, dana yang dapat digunakan pemerintah pusat dalam penanganan Virus Corona, bisa diambil dari berbagai pos anggaran ketika realokasi APBN 2020.

Pertama, pemerintah bisa menghemat anggaran Rp 900 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Punya Tugas Berat di Tengah Wabah Virus Corona, Menteri Keuangan Ini Lebih Pilih Ambil Jalur Bunuh Diri, Tak Sanggup Bangkitkan Ekonomi Negara yang Hancur Total Jadi Alasannya

Kedua, dana Sisa Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp 270 triliun, bisa digunakan sejak dini, karena uang tersebut sudah ada tanpa perlu menunggu pinjaman IMF.

"Ketiga, dana infrastruktur sebesar Rp 419, 2 triliun dapat dialihkan untuk keselamatan jiwa atau nyawa manusia," ujar Irwan.(*)

Source :Kompas.com Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x