“Padahal pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah menjamin perlindungan pada buruh dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” tambahnya.
SPBI menuntut agar pemerintah menindak tegas PT Fast Food Indonesia Tbk yang telah melanggar ketentuan perlindungan upah terhadap pekerjanya.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Justinus Dalimin Juwono mengonfirmasi hal tersebut.
Dia menjelaskan, kebijakan sulit ini harus diambil lantaran gerai KFC tidak beroperasi menyusul adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Misalnya saja, peraturan daerah di sejumlah wilayah menetapkan sejumlah gerai di mal harus ditutup.
"Dalam situasi yang sangat tidak menguntungkan bagi banyak orang atau pihak, kita harus hadapi bersama dengan berkorban sedikit banyak untuk menjaga kelangsungan usaha ke depan secara bersama sama. Maka dengan sangat terpaksa pekerja dirumahkan," kata Justinus kepada Tribunnews.com, Rabu (15/4/2020).
Namun, ia berjanji, manajemen akan kembali mempekerjakan karyawan yang terkena dampak jika status PSBB berakhir.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Kontan.co.id,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar