Tak hanya itu, COVID-19 juga mempengaruhi perolehan omzet restorannya.
Dalam hal ini, Justinus mengatakan ada penurunan omset kurang dari 10% sejak wabah virus corona itu merebak.
Namun, baru-baru ini Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan manajemen FAST.
Pasalnya, FAST telah membuat keputusan sepihak terhadap karyawan di masa pandemi virus corona ini.
Melansir Tribun Bisnis, Koordinator SPBI KFC, Anthony Matondang dalam video conference, Selasa (14/4/2020) menyebut perusahaan telah merumahkan 450 pekerja tanpa alasan yang jelas.
"Proses dirumahkannya pekerja tersebut tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan. Berdasarkan memo yang dikeluarkan PT Fast Food Indonesia Tbk menyatakan pekerja upah di atas UMP akan dipotong 50% dan pekerja di bawah UMP dipotong 30%," kata Anthony.
Menurutnya, manajemen KFC telah melanggar ketentuan perlindungan upah sebagaimana diatur dalam UU 13 Tahun 2003 tentang kewajiban untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan sebesar 100%.
Source | : | Tribunnews.com,Kontan.co.id,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar