Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Dampak mewabahnya virus corona mengakibatkan puluhan ribu pekerja di rumahkan.
Bahkan ada pula pekerja yang tak lagi dipekerjakan oleh perusahaan alias PHK.
Sejak pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan jaga jarak, sejumlah gerai makanan pun mengalami penurunan.
Baca Juga: Bukan Isapan Jempol, Asap Rokok Bisa Tularkan Virus Corona, Wakil Ketua IDI Bongkar Faktanya
Melansir Kontan.co.id, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang waralaba tunggal Kentucky Fried Chicken (KFC) mengklaim mengalami penurunan pengunjung akibat virus corona (COVID-19) dalam 2 bulan terakhir.
Hal tersebut diungkapkan Direktur FAST, Justinus Dalimin, pada Senin (16/3/2020).
Justinus mengatakan dibandingkan dengan target 2020, terjadi penurunan pengunjung sekitar 4% sampai 5%.
"Namun secara keseluruhan masih kelihatan ramai di waktu makan siang dan makan malam," paparnya.
Tak hanya itu, COVID-19 juga mempengaruhi perolehan omzet restorannya.
Dalam hal ini, Justinus mengatakan ada penurunan omset kurang dari 10% sejak wabah virus corona itu merebak.
Namun, baru-baru ini Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan manajemen FAST.
Pasalnya, FAST telah membuat keputusan sepihak terhadap karyawan di masa pandemi virus corona ini.
Melansir Tribun Bisnis, Koordinator SPBI KFC, Anthony Matondang dalam video conference, Selasa (14/4/2020) menyebut perusahaan telah merumahkan 450 pekerja tanpa alasan yang jelas.
"Proses dirumahkannya pekerja tersebut tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan. Berdasarkan memo yang dikeluarkan PT Fast Food Indonesia Tbk menyatakan pekerja upah di atas UMP akan dipotong 50% dan pekerja di bawah UMP dipotong 30%," kata Anthony.
Menurutnya, manajemen KFC telah melanggar ketentuan perlindungan upah sebagaimana diatur dalam UU 13 Tahun 2003 tentang kewajiban untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan sebesar 100%.
“Padahal pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah menjamin perlindungan pada buruh dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” tambahnya.
SPBI menuntut agar pemerintah menindak tegas PT Fast Food Indonesia Tbk yang telah melanggar ketentuan perlindungan upah terhadap pekerjanya.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Justinus Dalimin Juwono mengonfirmasi hal tersebut.
Dia menjelaskan, kebijakan sulit ini harus diambil lantaran gerai KFC tidak beroperasi menyusul adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Misalnya saja, peraturan daerah di sejumlah wilayah menetapkan sejumlah gerai di mal harus ditutup.
"Dalam situasi yang sangat tidak menguntungkan bagi banyak orang atau pihak, kita harus hadapi bersama dengan berkorban sedikit banyak untuk menjaga kelangsungan usaha ke depan secara bersama sama. Maka dengan sangat terpaksa pekerja dirumahkan," kata Justinus kepada Tribunnews.com, Rabu (15/4/2020).
Namun, ia berjanji, manajemen akan kembali mempekerjakan karyawan yang terkena dampak jika status PSBB berakhir.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Kontan.co.id,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar