Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Bertugas sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beberapa kali kedapatan mengeluarkan sanksi.
Belum lama ini, KPI memberikan sanksi kepada program acara TV Brownis yang ditayangkan oleh Trans TV.
Namun, rupanya Trans TV mengajukan keberatan.
Dilansir dari Kompas.com, KPI Pusat menolak ajuan keberatan dari Trans Tv tersebut.
Dengan ditolaknya keberatan pihak Trans TV, maka sanksi berupa penghentian sementara untuk Brownis selama empat hari penayangan tetap diberlakukan.
Oleh karena itu, sanksi penghentian tayang sementara mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 9 April 2020.
Baru-baru ini, KPI Pusat kembali menegur suatu program televisi.
Kali ini, komisi yang berdiri sejak tahun 2002 itu memutuskan untuk memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.