Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tayangkan Adegan Ciuman, TVRI Diberi Sanksi oleh KPI, Disebut Telah Langgar 8 Pasal Ini

Desy Kurniasari - Kamis, 30 April 2020 | 15:42
TVRI diberi sanksi oleh KPI Pusat karena menayangkan cuplikan adegan ciuman
Instagram @kpipusat

TVRI diberi sanksi oleh KPI Pusat karena menayangkan cuplikan adegan ciuman

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Bertugas sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beberapa kali kedapatan mengeluarkan sanksi.

Belum lama ini, KPI memberikan sanksi kepada program acara TV Brownis yang ditayangkan oleh Trans TV.

Namun, rupanya Trans TV mengajukan keberatan.

Baca Juga: Seenak Jidat Tayangkan Adegan Kesurupan, Jalan Batin Ningsih Tinampi Lagi-lagi Kena Cekal KPI, Netizen: Siaran yang Tak Mendidik Bangsa!

Dilansir dari Kompas.com, KPI Pusat menolak ajuan keberatan dari Trans Tv tersebut.

Dengan ditolaknya keberatan pihak Trans TV, maka sanksi berupa penghentian sementara untuk Brownis selama empat hari penayangan tetap diberlakukan.

Oleh karena itu, sanksi penghentian tayang sementara mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 9 April 2020.

Baca Juga: Ulangi Kesalahan yang Sama, Acara Ningsih Tinampi Dapat Teguran Keras KPI, Tayangkan Adegan Pasien Kesurupan pada Jam Ramah Anak, Warganet: Bubarin Lah, Gak Berfaedah

Baru-baru ini, KPI Pusat kembali menegur suatu program televisi.

Kali ini, komisi yang berdiri sejak tahun 2002 itu memutuskan untuk memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Source :Kompas.com kpi.go.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x