KPI menilai adegan ciuman tersebut sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS.
Oleh karenanya, KPI tidak dapat memberikan toleransi akan hal ini.
“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS. Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB," terang Mulyo.
Terlebih, menurutnya, pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar.
"Apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi COVID-19,” kata Mulyo.
Mulyo menilai ada kelengahan dari TVRI yang tidak jeli melihat adanya potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan R atau remaja tersebut.
Menurut Mulyo, tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya.
Source | : | Kompas.com,kpi.go.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar