Melansir laman kpi.go.id pada Kamis (30/4/2020), tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati adanya cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita.
Rupanya cuplikan adegan tersebut terdapat dalam program acara “Jendela Dunia” yang disiarkan oleh TVRI pada hari Rabu, 8 April 2020.
"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Disebutkan terdapat delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia”.
Delapan pasal tersebut di antaranya pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.
KPI menilai adegan ciuman tersebut sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS.
Oleh karenanya, KPI tidak dapat memberikan toleransi akan hal ini.
“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS. Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB," terang Mulyo.