Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Bertugas sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beberapa kali kedapatan mengeluarkan sanksi.
Belum lama ini, KPI memberikan sanksi kepada program acara TV Brownis yang ditayangkan oleh Trans TV.
Namun, rupanya Trans TV mengajukan keberatan.
Dilansir dari Kompas.com, KPI Pusat menolak ajuan keberatan dari Trans Tv tersebut.
Dengan ditolaknya keberatan pihak Trans TV, maka sanksi berupa penghentian sementara untuk Brownis selama empat hari penayangan tetap diberlakukan.
Oleh karena itu, sanksi penghentian tayang sementara mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 9 April 2020.
Baru-baru ini, KPI Pusat kembali menegur suatu program televisi.
Kali ini, komisi yang berdiri sejak tahun 2002 itu memutuskan untuk memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Melansir laman kpi.go.id pada Kamis (30/4/2020), tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati adanya cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita.
Rupanya cuplikan adegan tersebut terdapat dalam program acara “Jendela Dunia” yang disiarkan oleh TVRI pada hari Rabu, 8 April 2020.
"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Disebutkan terdapat delapan pasal yang ditabrak oleh program acara “Jendela Dunia”.
Delapan pasal tersebut di antaranya pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.
KPI menilai adegan ciuman tersebut sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS.
Oleh karenanya, KPI tidak dapat memberikan toleransi akan hal ini.
“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS. Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB," terang Mulyo.
Terlebih, menurutnya, pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar.
"Apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi COVID-19,” kata Mulyo.
Mulyo menilai ada kelengahan dari TVRI yang tidak jeli melihat adanya potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan R atau remaja tersebut.
Menurut Mulyo, tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya.
Selain itu juga terdapat pembelajaran budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
“Hal-hal positif itu menjadi acuan lembaga penyiaran jika ingin menayangkan program acara dengan klasifikasi R," katanya.
Mulyo mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin acaa yang diklasifikasikan R, justru menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.
Atau bahkan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Mulyo pun mengatakan bahwa TVRI dan lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dan teliti setiap akan menyiarkan sebuah program.
Baca Juga: 'Kalau Gue Jujur, Gue Satu-satunya Artis yang Enggak Tahu Diri'
"Proses cek dan ricek terhadap konten yang akan disiarkan perlu dilakukan untuk menghindari adanya adegan melanggar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semuanya dan kami harap TVRI segera melakukan perbaikan secepatnya,” kata Mulyo menandaskan.(*)