Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dituduh Lakukan Konspirasi dan Tutupi Pembuatan Kebijakan, Sri Mulyani Bongkar Kenyataan, Menkeu: Kami Ingin Menyelamatkan!

Desy Kurniasari - Kamis, 30 April 2020 | 20:42
Perempuan Tangguh Era Kini, Menteri Sri Mulyani Bagikan Pesan Khusus di Hari Kartini
instagram @SMIndrawati

Perempuan Tangguh Era Kini, Menteri Sri Mulyani Bagikan Pesan Khusus di Hari Kartini

Gridhot.ID - Masyarakat Indonesia selalu memantau perkembangan pemerintah dalam mengambil langkah kebijakan ekonomi yang strategis.

Apalagi baru-baru ini ramai pembicaraan mengenai teori konspirasi tentang virus corona atau covid-19.

Banyak tudingan yang mengarah kepada langkah kebijakan yang diambil oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Miris, di Balik Peningkatan Pendapatan Kementerian Keuangan, Ada Pajak Karyawan Korban PHK yang Dinikmati Negara

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyesalkan opini masyarakat yang menganggap setiap kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibuat secara sembunyi-sembunyi.

Opini ini mencuat, lantaran masyarakat menganggap setiap kebijakan yang dibuat oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak transparan dan kurang memerhatikan hak rakyat.

Padahal, kata Sri, setiap kebijakan yang akan dibuat oleh KSSK selalu mempertimbangkan banyak hal dan telah melalui banyak proses.

Baca Juga: Dicoret Jokowi dari Daftar Penerima THR, Ini Deretan Pejabat yang Tahun Ini Tak Dapat Tunjangan Hari Raya, Sri Mulyani Alihkan Dananya untuk Bantu Penanganan Wabah Corona

Mulai dari berkoordinasi dengan Menteri Koordinator, melalui rapat kabinet, meminta masukan dari Presiden, menyampaikan ke Komisi XI DPR, bahkan melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi dalam hal ini, orang-orang yang berpikir seolah-olah ini adalah konspirasi itu sangat disesalkan ya. Karena kami benar-benar ingin menyelamatkan masyarakat, ekonomi, dan keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab," papar Sri di dalam diskusi secara virtual, Rabu (29/4).

Kemudian, Sri juga menanggapi kritik yang menyampaikan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 terdapat imunitas bagi anggota KSSK, sehingga mereka tidak bisa dipidana.

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x