Namun demikian, Sri membantah dan menyebutkan bahwa ketentuan yang ada di dalam pasal tersebut, isinya sama persis dengan Pasal 48 ayat (1) di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Dengan begitu, kata Sri adanya ketentuan ini bukanlah Pasal baru sama sekali, karena memang sebelumnya ketentuan ini sudah ada.
"Bahkan kalau dibandingkan dengan pasal yang ada di dalam tax amnesty, ini pasal di tax amnesty jauh lebih luas perlindungannya," papar Sri.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan, adanya Perppu ini tidak serta merta membuat Kemenkeu bisa leluasa dalam memutuskan pelonggaran defisit di atas 3%.
Sebaliknya, Perppu ini justru membuat pihaknya semakin berhati-hati dalam membuat kebijakan.
"Apalagi kami sekarang sudah akan menyusun RAPBN untuk 2021, nanti DPR akan melihat isinya sesuai dengan aspirasi atau tidak. Jadi semua langkah-langkah dilakukan melalui proses legislasi yang selama ini selalu dihormati, baik karena itu adalah mandat UUD maupun UU," kata Sri.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulSri Mulyani: Pembuatan kebijakan bukan hasil konspirasi!(*)