"Maka dalam hal ini merupakan pekerjaan besar ahli bagi warisnya, baik itu istri, dan putri satu-satunya."
"Sebab berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 menyatakan karya cipta yang melekat pada sang penciptanya itu diamankan. Negara pun harus hadir dalam mengamankan ini," tegas Bens.
Hal tersebut harus dilakukan karena menurut Bens, karya Didi merupakan suatu aset yang berharga dan harus dijaga.
"Mas Didi ini kan aset, bayangkan saja lagu dalam bahasa jawa lokal tai populer secara nasional lintas budaya, lintas agama, dan lintas usia dikuasai," tutup Bens.
Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul: "Meninggal di Puncak Kejayaan Kariernya, Kini Terbongkar Warisan Tak Terduga yang Ditinggalkan Didi Kempot untuk Para Ahli Warisnya, 'Harus Mengamankan'."
(*)
Source | : | Nakita |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar