Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Duit yang Tak Ada, Ini Kata Humas BPJS Soal Kenaikan Iuran di Tengah Krisis Corona, Kelebihan Pembayaran Januari Hingga Maret Tak Akan Dikembalikan ke Peserta

None - Sabtu, 16 Mei 2020 | 03:42
 BPJS Kesehatan
instagram @bpjskesehatan_ri

BPJS Kesehatan

Menurut dia, peserta hendaknya tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.

Hal itu karena risiko sakit akan makin menambah keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Apa alasan pemerintah?

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.

"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/05).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II.

Baca Juga: Jengkel Selalu Diledek Soal Panci dan Antena, Roy Suryo Paparkan Seabrek Bukti yang Menyatakan Dirinya Tak Bersalah, Mantan Menpora: Itu Sudah Inkracht, Malahan yang Ngunggat Masuk Bui dan Saya Maafkan

Kenaikannya hampir dua kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Airlangga menjelaskan, iuran untuk Kelas I dan II memang merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah.

Iuran Kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021.

Baca Juga: Nyempil di TKP Perselisihan, Amerika Sengaja Kirim Kapal Marinir ke Laut Sengketa Tiongkok dan Malaysia, Laksamana John Aquilino: China Harus Berhenti Menggertak Negara-negara Asia

Source : GridStar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x