Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baret Merah Berbintang Lima Ada di Kepala, Begini Penampakan Habib Bahar Saat Melenggang Bebas dari Penjara, Pengacara: Diiringi Tangis Para Napi

None - Minggu, 17 Mei 2020 | 12:00
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah.
IST

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah.

Bukan karena asimilasi ataupun remisi.

Baca Juga: Menolak Anaknya Diisolasi, Orangtua Santri Positif Covid-19 Debat Panjang dengan Bupati Madiun, Kaji Mbing: Katanya Saya Malah Menyakiti dan Menzalimi

"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari Lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," katanya.

Habib Bahar bin Smith divonis dalam persidangan yang digelardi Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung,Selasa (9/7/2019).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.

Baca Juga: Niat Hati Tegur Pelaku Pemukulan, Anggota TNI AD Malah Dianiaya Menggunakan Senjata Tajam, Tewas Seketika dengan Sekujur Tubuh Penuh Bacokan

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu,"kata Edison Mochamad (9/7/2019).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta, dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah, terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf dan melakukan perdamaian kepada orangtua korban.

Baca Juga: Panggil Sule Pakai Kata 'Ayah', Raffi Ahmad Ingin Jodohkan Mama Amy dengan Sang Komedian, Suami Nagita Slavina: Katanya Mau ke Rumah Kirim Makanan

Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama, santri di lingkungan pesantren.

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Source :TribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x