GridHot.ID - Habib Bahar bin Smith (36) keluar dari Lapas kelas II A Cibinong, Bogor, denganmengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima.
Dilansir dari Tribun Jabar, keluarnya Habib Bahar tersebut diiringi tangis para narapidana.
"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).
Aziz Yanuar menyebut pihaknya bersyukur Habib Bahar sudah dinyatakan bebas.
"Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," katanya.
Habib Bahar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (28/2/2019).
Habib Bahar didakwa pasal atas tindakannya yang menentang, merampas kemerdekaan orang lain, menganiaya, dan tindakan kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan tim kuasa hukum yang menangani kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas hari ini, Sabtu (16/5/2020).
"Benar hari ini bebas, saat ini saya masih di Lapas (Pondok Rajeg)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (16/5/2020).
Aziz Yanuar mengatakan, bebasnya Habib Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.
Bukan karena asimilasi ataupun remisi.
"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari Lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," katanya.
Habib Bahar bin Smith divonis dalam persidangan yang digelardi Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung,Selasa (9/7/2019).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.
"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu,"kata Edison Mochamad (9/7/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta, dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah, terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf dan melakukan perdamaian kepada orangtua korban.
Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama, santri di lingkungan pesantren.
Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sama halnya dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya juga akan pikir-pikir terhadap putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Foto Habib Bahar Bebas dari Lapas Cibinong, Pakai Baret Merah Bintang 5 & Diiringi Tangis Para Napi"
(*)