"Akun tersebut telah MENGUNAKAN foto prajurit TNI AD yang identitas sebenarnya adalah Prajurit Satu AA dari satuan Perbekalan dan Angkutan Kodam Iskandar Muda (Aceh).," imbuh akun Instagram tersebut.
Press release tersebut menyebutkan bahwa unggahan yang dilakukan oleh akun Facebook Eko Frananda itu merugikan nama pribadi sang prajurit dan tentu merugikan TNI AD.
"Selain merusak dan merugikan nama pribadi Prajurit Satu AA, unggahan yang dilakukan akun ini juga SANGAT MERUGIKAN TNI AD.," tulis akun @tni_angkatan_darat.
TNI AD pun kini bertindak untuk memproses hukum sang pemilik akun Facebook yang meresahkan tersebut.
"TNI AD telah bertindak mendorong proses hukum terhadap pemilik akun media sosial diatas.," tutup akun @tni_angkatan_darat. (*)