Pihak kepolisian kini telah mengamankan AF yang meskipun tak berniat membakar anaknya tetapi telah menghilangkan nyawa korban.
AF dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP.
Tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com "Membantah Saat Dinasihati, Seorang Anak Dibakar Ayah Kandung hingga Tewas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar