Awi menjelaskan, mulanya RUU HIP diusulkan PDI-P kemudian menjadi usul inisiatif Baleg DPR.
"(Usul) PDI-P lalu dijadikan usul inisiatif Baleg," tuturnya.
Ia mengatakan, Baleg DPR telah menerima berbagai masukan dan tanggapan terkait RUU HIP.
Salah satunya, soal TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme agar dicantumkan sebagai konsideran dalam RUU.
Menurut Awi, usul soal TAP MPRS XXV/1966 sudah disampaikan secara resmi dalam rapat pleno Baleg yang digelar 22 April, sebelum RUU HIP disahkan sebagai usul DPR.
Namun, dalam draf RUU HIP yang telah disusun dan beredar, TAP MPRS tentang larangan komunisme itu belum dicantumkan sebagai salah satu konsideran.
Awi pun mengatakan, Fraksi PPP akan mendorong agar TAP MPRS itu dimasukkan dalam rumusan RUU HIP.
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar