Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pancasila Dimaknai Satu Tarikan Napas, Menkopolhukan Tolak Mentah-mentah Usulan Ini, Mahfud MD: Saya Akan Mempertahankan

Desy Kurniasari - Minggu, 14 Juni 2020 | 10:25
Menkopolhukam Mahfud MD
Twitter/@mohmahfudmd

Menkopolhukam Mahfud MD

Mahfud mengatakan, kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah "satu tarikan nafas".

Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan beberapa pandangan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud.

Baca Juga: Temuan Coretan Palu Arit di Purbalingga, Warga Desa Tak Terima di Cap Antek PKI, Tuding Petugas DPU Jadi Dalang Dibaliknya

Salah satu pandangan yang diusulkan adalah agar TAP MPRS Nomor XXV/ MPRS/ 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dimasukan dalam RUU HIP.

"Kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila," tegasnya.

Mahfud menuturkan, pelarangan komunisme di Indonesia telah final berdasarkan Ketetapan (Tap) MPR Nomor I Tahun 2003.

Aturan itu menyatakan, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966.

Baca Juga: Kumpulkan KSAD dan Kepala BIN dalam Satu Ruangan, Mahfud MD Bicarakan Hal Penting Ini, Menkopolhukam: Saya Akan Berkunjung ke Daerah yang Berbatasan dengan Negara Lain

Tap MPRS XXV Tahun 1966 sendiri mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Mahfud memastikan pemerintah juga akan memasukkan Tap MPR Nomor I Tahun 2003 tersebut sebagai konsideran dalam RUU HIP.

Baca Juga: Pak Dosen Kira Mahasiswinya dari Keluarga Tak Punya, Saking Ibanya, Tiap Ketemu Diberi Susu, Saat Diundang Makan Malam Baru Tahu Kalau Anak Mahfud MD

Source :Kompas.comAntara

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x