"Namanya : ROBERTINO FEDRIK ADHAR SYARIPUDDINSebagai "Jaksa Penuntut Umum" kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh 2 orang oknum polisi ke wajah Bapak NOVEL BASWEDAN ( Penyidik Senior KPK ), Si Jaksa hanya memberikan tuntutan hukuman penjara 1 tahun kepada pelaku," tulis akun Twitter tersebut.
Cuitan netizen tentang sosok JPU dalam kasus penyiraman Novel Baswedan
Diketahui sebelumnya bahwa JPU memberi tuntutan yang ringan terhadap terdakwa pelaku penyiram air keras kepada Novel Baswedan dengan alasan pelaku tidak sengaja melakukannya.
Akun Twitter tersebut pun mengorek lebih dalam lagi.
Namun, yang membuat terkejut adalah cuitan yang pernah diunggah oleh JPU tersebut yang diunggah oleh akun Twitter @AyraLubis.
Pasalnya, dalam akun Twitter @vdreec_oke yang diduga milik Fedrik Adhar, pria yang berprofesi sebagai JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu pernah berkicau mengenai Hotel Alexis dengan meng-kuote cuitan akun lain.
"Hahahah, surga itu bang "@NOTASLIMBOY: Alexis memang jaminan mutu."," tulisnya.
Rupanya, menurut akun tersebut, Jaksa Fedrik adalah salah seorang pelanggan dari Alexis yang diduga memiliki motif balas dendam terhadap KPK.
"Dengan alasan Pelaku TIDAK SENGAJA menyiramkan air keras kepada korban (emoji)(emoji)
TERNYATA...!!!Jaksa FEDRIK adalah Pelanggan Alexis ( Tempat Pelacuran ) yang punya motif balas dendam kepada KPK," tulis akun Twitter @AyraLubis.