Seperti diketahui, Alexis adalah nama sebuah hotel yang kini telah ditutup.
Melansir Tribun Jakarta, penutupan Hotel Alexis resmi dilakukan pada Rabu (28/3/2018) lalu.
Penutupan Alexis berdasarkan temuan bukti kuat jika PT Grand Ancol Hotel telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 khususnya pada pasal 14.
Alexis terindikasi digunakan sebagai tempat praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
Meski disebut terindikasi sebagai tempat praktik prostitusi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak menyebutkan adanya transaksi narkoba di sana.
"Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," ungkap Anies, Selasa (27/3/2018). (*)