"Dari informasi yang masuk, ada enam kasus di Polda Sumut, dua kasus di Polda Banten. Proses masih berlanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Jumat (19/6/2020).
Dari temuan polisi, kerugian yang dialami masyarakat bervariasi.
Untuk kasus dengan kerugian dalam nominal kecil, yakni Rp 100.000 hingga Rp 150.000, polisi berusaha menempuh jalur mediasi.
Artinya, dana kerugian akan dikembalikan ke masyarakat.
Di sisi lain, polisi masih melakukan penyelidikan untuk kasus dengan nominal kerugian cukup besar.
"Yang ditangani di Polres Simalungun, juga adanya manipulasi timbangan bansos, dipotong dua kilogram bansos," tutur dia.
"Masih diselidiki prosesnya termasuk (masih didalami) kerugian, data penerima bansos," sambung Awi.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar