Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Pandemi global virus corona ini memang membuat sebagian kegiatan masyarakat lumpuh.
Meski kini ada gerakan normal yang baru, namun kegiatan masyarakat masih belum pulih.
Sebagian masyarakat pun masih menerima bantuan sosial.
Melansir Kontan.co.id, penyaluran batuan sosial sebagai jaring pengaman sosial untuk menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi virus corona (Covid-19) telah melebihi 80%.
Sejumlah kendala menghambat penyaluran bansos tersebut. Terutam bagi daerah terluar dan terpencil yang tidak terdapat akses untuk menyalurkan bansos tersebut.
"Pada dasarnya percapaian progres bansos sudah baik, 80% hingga 100%," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi pers, Rabu (17/6/2020).
Oleh karena itu Muhadjir mendorong percepatan penyaluran bansos di wilayah klaster tiga yaitu Maluku, Papua, dan Papua Barat. Selain itu perbaikan ketepatan sasaran penerima juga diperlukan.
Dilansir dari Kompas.com, polisi menemukan dugaan penyelewengan bantuan sosial ( bansos) Covid-19 di Banten dan Sumatera Utara.
"Dari informasi yang masuk, ada enam kasus di Polda Sumut, dua kasus di Polda Banten. Proses masih berlanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Jumat (19/6/2020).
Dari temuan polisi, kerugian yang dialami masyarakat bervariasi.
Untuk kasus dengan kerugian dalam nominal kecil, yakni Rp 100.000 hingga Rp 150.000, polisi berusaha menempuh jalur mediasi.
Artinya, dana kerugian akan dikembalikan ke masyarakat.
Di sisi lain, polisi masih melakukan penyelidikan untuk kasus dengan nominal kerugian cukup besar.
"Yang ditangani di Polres Simalungun, juga adanya manipulasi timbangan bansos, dipotong dua kilogram bansos," tutur dia.
"Masih diselidiki prosesnya termasuk (masih didalami) kerugian, data penerima bansos," sambung Awi.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis berjanji, jajarannya akan memidanakan siapapun oknum yang melakukan korupsi terhadap dana penanganan Covid-19.
"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tutur Idham melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Idham menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo agar pejabat dan aparat pemerintah yang melakukan korupsi ditindak tegas.
Kapolri mengingatkan, kelonggaran dalam pencairan dana Covid-19 tidak disalahgunakan demi kekayaan pribadi.
Dalam melakukan penindakan terhadap oknum tersebut, Idham pun membentuk satuan tugas (satgas).
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo)," tutur dia. (*)