Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selama Ini Ditunggu-tunggu, Kementerian Keuangan Beri Kabar Gaji Ke-13 PNS, Kapan Cairnya?

Desy Kurniasari - Selasa, 23 Juni 2020 | 15:13
Ilustrasi PNS
Tribun Madura

Ilustrasi PNS

Gaji ke-13 Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Baca Juga: Kepala UPT Dinas Pendidikan yang Ditemukan Pingsan Setengah Telanjang Ternyata Keracunan, Kepergok Gara-gara Tak Sadar Bareng dengan Pegawai Selingkuhan, Dokter Ungkap Penyebab Keduanya Tepar

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Ditemukan Pingsan Setengah Telanjang dalam Mobil, 2 PNS Mesum di Asahan Terancam Dicopot dari Jabatan, Ini Alasan Kepala Dinas

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Source : GridHITS

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x