Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selama Ini Ditunggu-tunggu, Kementerian Keuangan Beri Kabar Gaji Ke-13 PNS, Kapan Cairnya?

Desy Kurniasari - Selasa, 23 Juni 2020 | 15:13
Ilustrasi PNS
Tribun Madura

Ilustrasi PNS

Baca Juga: Tunjangan PNS Disunat Gara-gara Corona, Anggota DPR Ini Protes Anies Baswedan Tak Potong THR TGUPP: Jauh Lebih Kuat dari ASN Kita Tampaknya!

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Baca Juga: PNS dan Karyawan Terancam Potong Gaji, Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Soal Tapera di Tengah Situasi Pandemi, Simak Poin -poinnya!

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Source : GridHITS

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x