Di samping itu, Alvin juga menyoroti stagnasi program pencegahan korupsi di sektor strategis dan strategi nasional pencegahan korupsi yang dinilai belum efektif.
"Sehingga, KPK dalam hal ini penting untuk merombak ulang strategi pencegahan karena terbukti gagal dalam enam bulan terakhir," kata Alvin.
Sementara itu, kebijakan internal KPK dinilai sering kali hanya didasari pada penilaian subyektivitas semata.
"Bahkan dengan melihat iklim di lembaga antirasuah saat ini, praktis publik dapat memahami bahwa terdapat dominasi dari salah satu pimpinan KPK dalam mengambil setiap kebijakan," kata Kurnia.
Hal itu, lanjut Kurnia, terlihat dari beberapa kejadian, antara lain pengembalian paksa penyidik KPK ke Polri, menghadirkan tersangka saat konferensi pers, serta gimmick-gimmick politik.
Atas persoalan-persoalan tersebut, ICW dan TII merekomendasikan KPK untuk membenahi sektor penindakan dengan memastikan adanya obyektivitas dan independensi dalam mengusut perkara.
"Tak hanya itu, integrasi antara penindakan dan pencegahan pun perlu dipikirkan ulang serta juga mereformulasikan strategi pencegahan yang selama ini ada di KPK," kata Alvin.
ICW dan TII juga meminta pimpinan KPK mengurangi gimmick politis dan mengedepankan nilai transparansi dan akuntablitas dalam mengeluarkan sebuah kebijakan.
Dilansir dari akun Twitter Bambang Widjojanto @sosmedbw, mantan Wakil Ketua KPK sekaligus salah satu pendiri ICW itu pun turut mengomentari rapor merah yang didapat Firli Bahuri.