Sebelumnya diwartakan, Vicky Prasetya dan Angel Lelga saling melapor kepada kepolisian.
Vicky melaporkan Angel dengan tuduhan dugaan perselingkuhan.
Namun, Angel Lelga balik melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik.
Dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Berdasarkan laporan Angel, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Kirim WhatsApp ke Raffi Ahmad Sebelum Dipenjara, Vicky Prasetyo: Titip Anak-anak Gue"
(*)