4. Ditangkap Saat Tidur
Pong Belo ditangkap setelah tiga hari pascapenggerebekan atau Selasa (7/7/2020) sekira pukul 06.30 wita.
Pelaku sedang tidur di rumah orangtuanya di Jalan Poros Toraja-Palopo, wilayah Pasele Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Penangkapan ini melibatkan gabungan personel dari Resmob Polda Sulsel dan Polres Toraja Utara.
5. Perintah Mas Guntur Laupe
Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati Kusuma mengatakan, penangkapan yang dilakukan Resmob Polda Sulsel atas perintah Kapolda Sulsel Irjen Polisi Mas Guntur Laupe.
"Kasus ini selanjutnya ditangani Reskrim Polda Sulsel,” jelas Yudha saat dihubungi Risnawati, reporter Tribun Timur di Toraja Utara.
Pelaku terancam pasal berlapis.
Pong Belo terancam dijerat dengan tuduhan sebagai bandar judi sabung ayam, menghina, mengancam, menghasut warga melawan polisi hingga menghalangi aparat membubarkan judi sabung ayam.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "5 Fakta Bos Judi Sabung Ayam Pong Belo yang Lawan Polisi di Toraja Pakai Pecahan Botol Bir"
(*)
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar