"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Baca Juga: Imam Besar Masjid Al-Aqsa Ditangkap Polisi Israel, Pimpinan Hamas Angkat Bicara, Ini Penyebabnya
Dilansir dari TribunJateng.com, Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji.
Penghentian ini lantaran tidak ada alat bukti yang memadai.
"Untuk memberikan kepastian hukum, penyelidikan kami hentikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, kata Sunarno, pihaknya telah memeriksa 18 saksi.
Selain itu saksi ahli yakni ahli pidana dan dokter yang melakukan visum juga telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan 18 saksi itu, kata Sunarno, berawal dari saksi Apri yang masih keponakan Syekh Puji,