Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Baca Juga: Imam Besar Masjid Al-Aqsa Ditangkap Polisi Israel, Pimpinan Hamas Angkat Bicara, Ini Penyebabnya
Dilansir dari TribunJateng.com, Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji.
Penghentian ini lantaran tidak ada alat bukti yang memadai.
Source | : | Kompas.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar