Ia mengatakan, bahwa pada Juni 2016, terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan seorang perempuan berinisial D yang saat itu berusia 7 tahun.
Saat itu, kata Sunarno, dari pengakuan Apri dia menghadiri pernikahan tersebut berikut saksi lainnya.
Apri mengatakan ada beberapa nama di situ yang hadir, beberapa nama yang disebutkan sudah diklarifikasi oleh Polda, mereka semua mengatakan pernikahan siri tersebut tidak ada.
"Dari beberapa saksi yang disebutkan oleh saudara Apri, saksi-saksi tersebut tidak ada yang mendukung atau tidak ada yang mengatakan atau mengiyakan atas tindakan keterangan dari saudara Apri," jelas Sunarno.
Selain keterangan saksi, dua flashdisk berisi rekaman yang diserahkan oleh pelapor dalam hal ini Endar Susilo selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah juga tidak bisa dijadikan alat bukti.
Kata Sunarno, satu flashdisk berisi testimoni dari Endar terkait langkah-langkah klarifikasi yang sudah dia lakukan termasuk klarifikasi terhadap orangtua D.
Sementara flashdisk satunya lagi berisi percakapan antara Endar dengan orangtua D.
Dalam rekaman percakapan itu, kata Sunarno, tidak ada ungkapan dari orangtua D yang mengatakan bahwa terjadi pernikahan antara anaknya dengan Syekh Puji.
"Jadi rekaman ini juga kami tidak bisa jadikan alat bukti," jelas Sunarno.