"Tersangka mengaku diupah Rp 5 juta oleh seorang bandar di Riau. Ngakunya baru sekali antar narkoba.
Tapi kami menduga, dilihat dari modusnya, komplotan ini sudah beberapa kali antar narkoba," ungkap Habi.
BNNP Sumsel sendiri belum sepekan mengungkap peredaran narkotika dari Malaysia dan Aceh, kini kembali mengungkap peredaran narkotika sabu dan ekstasi.
Kali ini, BNNP Sumsel menyita 3 kilogram sabu dan 2 ribu pil ekstasi dari lima orang tersangka.
"Ini merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan nasional, antarprovinsi,"
Diketahui, lima orang tersangka yakni Anggi Bayu Darmawan (27 tahun), Sandi Septiawan (19 tahun), Misra (34 tahun), Aldi Yadma Putra (20 tahun) dan Ari Andika (24 tahun).
Kelima tersangka yang merupakan warga Palembang ini, mengantar sabu dan pil ekstasi asal Tembilahan, Riau.
"Kelima tersangka ditangkap di Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (21/7/2020) lalu. Malam hari," terang Kusno.
Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, petugas BNNP Sumsel bertolak menuju Muba.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas mencegat tersangka Anggi dan Sandi yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan pelat nomor BG 5283 ACC.