Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diintai Beberapa Jam, Pecatan TNI Ini Ketahuan Transaksi Barang Haram, Pengakuannya Diragukan Petugas

Desy Kurniasari - Sabtu, 25 Juli 2020 | 10:13
BNNP Sumsel berhasil tangkap 5 pengedar narkoba, salah satunya adalah pecatan TNI, Selasa (21/7/2020)
Tribun Sumsel

BNNP Sumsel berhasil tangkap 5 pengedar narkoba, salah satunya adalah pecatan TNI, Selasa (21/7/2020)

Tersangka Anggi berhasil dibekuk, sementara tersangka Sandi sempat melarikan diri ke pemukiman warga, sebelum akhirnya berhasil diamankan.

BNNP Sumsel diketahui berhasil menggagalkan penyelundupan 2.000 butir pil Ekstasi dan 3 kilogram sabu yang akan diantar ke Palembang, Selasa (21/7/2020)

BNNP Sumsel diketahui berhasil menggagalkan penyelundupan 2.000 butir pil Ekstasi dan 3 kilogram sabu yang akan diantar ke Palembang, Selasa (21/7/2020)

Baca Juga: Terungkap! Lingkaran Setan Perputaran Pengedar Narkoba di Kampus Swasta Jakarta, Salah Satunya Anak Fisip

"Di dalam bagasi sepeda motor kedua tersangka, kami menemukan 3 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus dan 2 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam dua bungkus, masing-masing berisi seribu butir," ungkap Kusno.

Rupanya tak cukup sampai di situ saja.

Dilansir dari TribunSumsel.com, tim BNNP Sumsel lainnya yang menunggu di Sekayu, mengendus tiga tersangka lainnya yang bertugas mengawal pengiriman narkoba oleh dua tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

Ketiganya mengendarai mobil Honda Brio dengan pelat nomor BG 111 FU.

Baca Juga: Jangan Asal Disapa, Kumpulan Pasukan Berpakaian Tentara Ini Bukanlah Angkatan Militer, Lengkap Pakai Kendaraan Taktis, Ternyata Geng Narkoba yang Tantang Pemerintahnya untuk Berperang Secara Brutal

Berkat kerjasama dengan Polsek Sekayu, ketiga tersangka Misra, Aldi dan Ari berhasil dibekuk.

"Mereka bertiga mengakui bertugas mengawal pengiriman narkoba yang pakai motor. Jadi, mobil ini membuntuti motor dengan jarak 1 kilometer. Tap petugas kita lebih siap dan sudah mengetahui modus para tersangka," beber Kusno.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup. (*)

Source :Sripoku.comTribunSumsel.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x