Adapun Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang PK yang diajukan Djoko sebanyak tiga kali.
Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.
Dua oknum jaksa
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) berencana melaporkan dua oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan karena diduga bertemu dengan buron kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, Jumat (24/7/2020).
"Hari ini nanti sekitar jam 11.00 sebelum Jumatan, kami akan mendatangi Komisi Kejaksaan membuat pengaduan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui video yang diterima Kompas.com (jaringan SURYA.co.id).
Dari informasi yang diperoleh, diduga oknum tersebut turut membantu Djoko Tjandra untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, ia menambahkan, informasi yang diperoleh baru sebatas dugaan.
Dalam laporan yang akan disampaikan hari ini, MAKI juga akan menyertakan bukti berupa foto-foto pertemuan tersebut.