Putra mengaku belum melihat barang yang dibelinya dari J dan R karena didesak.
Sementara itu, J dan R ternyata tidak diproses hukum tetapi dirinya diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.
Ia bahkan mengaku rugi setengah miliar untuk mengurus ponsel bekas yang dibelinya seharga Rp 61,3 juta itu.
Tak sampai disitu, kekayaan Putra juga disita untuk disidik sekaligus sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemuliha keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri atas uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Dulu Foya-foya Habiskan Rp 100 Juta Hanya untuk Isi Saldo TimeZone, Bos PS Store Kini Terima Nasib Pilu Usai Diciduk Polisi Lantaran Dugaan Jual HP Ilegal"
Komentar