Gridhot.ID - Narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kini mendekam di Rutan cabang Salemba Mabes Polri.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Djoko Tjandra tidak akan ditempatkan dalam satu sel yang sama dengan Brigjend Pol Prasetijo Utomo (BJPPU).
"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan," kata Listyo dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Listyo menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki kepentingan pendalaman kasus dengan keduanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan tidak mungkin menyatukan Djoko Tjandra dengan Prasetijo.
"Karena memang BJPPU dengan saudara Djoko Tjandra tentunya kami masing-masing, memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu (sel)," ujar dia.
Ia juga mengatakan, Djoko Tjandra hanya sementara di rutan cabang Salemba Mabes Polri.
Apabila Djoko sudah selesai diperiksa Bareskrim maka akan segera dipindah tempatkan sesuai kebijakan kepala rutan cabang Salemba.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.