Ia juga mengatakan, Djoko Tjandra hanya sementara di rutan cabang Salemba Mabes Polri.
Apabila Djoko sudah selesai diperiksa Bareskrim maka akan segera dipindah tempatkan sesuai kebijakan kepala rutan cabang Salemba.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJPPU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata Listyo, Senin (27/7/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar